BUMN : Pengertian, Tujuan, Bentuk dan Fungsinya
B U M N - Masyarakat Indonesia pasti sudah sering mendengar dan tidak asing dengan istilah BUMN. Sebagian masyarakat sudah paham dan mengerti tentang istilah ini namun pastinya ada pula yang belum sepenuhnya memahami. BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara yang berupa badan usaha yang modalnya berasal dan dimiliki pemerintah Repubilk Indonesia.
Pengertian BUMN
Pengertian BUMN sendiri adalah sebuah badan usaha yang kepemilikannya bisa 100% dari pemerintah ataupun bekerjasama dengan pihak lain namun tetap ada kepemilikan pemerintah di dalamnya. Adanya kepemilikan pemerintah ini membuat pemerintah berhak untuk melakukan fungsi kontrol terhadap badan usaha tersebut. Tak hanya itu, BUMN pun wajib ikut serta untuk melaksanakan berbagai kebijakan publik untuk kesejahteraan masyarakat luas di berbagai bidang.
Pendirian BUMN ini dilakukan dengan tujuan untuk mendukung serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari segi perekonomian. BUMN ini pun dapat membantu menyerap banyak tenaga kerja dan mengurangi angka pengangguran. Tidak hanya itu BUMN yang dimiliki pemerintah ini pun dapat membantu menyediakan aneka kebutuhan barang dan jasa masyarakat Indonesia.
BUMN di Indonesia memiliki lingkup yang sangat luas dan bergerak di banyak sektor bidang mulai dari perkebunan, perdagangan, transportasi, keuangan, kontruksi, telekomunikasi dan masih banyak lagi. Keberadaannya pun tersebar di berbagai wilayah di Indonesia dari Sabang sampai dengan Merauke.
Baca Juga : Pengertian, Fungsi dan Ciri - ciri BUMS
Tujuan BUMN
Sebagai badan usaha milik negara, berbagai perusahaan dan badan usaha ini tentu didirikan dengan tujuan tertentu diantaranya:
- Memberikan kontribusi terhadap perkembangan dan pertumbuhan ekonomi nasional
- Mendapatkan keuntungan dari usaha yang dilakukan berbaga sektor perusahaan BUMN
- Meningkatkan pemasukan negara yang berasal dari beragal sektor milik BUMN
- Mempunyai tanggung jawab atas tersedianya berbagai barang dan jasa berkualitas guna memenuhi kebutuhan masyarakat luas
- Aktif ikut serta membimbing dan mendukung sektor usaha kecil, koperasi, masyarakat maupun sektor ekonomi lemah lainnya.
- Menjadi pionir dalam menjalankan kegiatan usaha yang sebelumnya belum pernah dijalankan oleh pihak swasta.
Fungsi BUMN
Selain tujuan, BUMN pun didirikan dengan beberapa fungsi yang menyertainya, diantaranya:
- Menjadi alat dan sarana pemerintah dalam menata serta mengelola berbagai kebijakan terkait perekonomian untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.
- Menyediakan aneka produk barang dan jasa untuk masyarakat yang belum atau tidak disediakan oleh perusahaan ataupun badan usaha swasta.
- Menyediakan layanan bagi masyarakat Indonesia khususnya dalam penyediaaan aneka barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas.
- Mempelopori terciptanya beragam sektor usaha baru yang belum dilirk dan diminati pihak swasta
- Menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar serta meningkatkan pendapatan negara
- Mendorong dan memotivasi berkembangnya usaha mikro, kecil dan menengah serta koperasi.
Berbagai Bentuk Badan Usaha Milik Negara
BUMN yang didirikan di Indonesia terdiri atas beberapa bentuk yang berbeda. Berikut ini adalah beberapa bentuk BUMN yang ada hingga saat ini:
1. BUMN Persero
Pada bentuk perseroan atau persero pemerintah memiliki modal paling rendah 51% dari keseluruhan total modal yang ada. Sisa dari model tersebut bisa dimiliki oleh pihak lain. Bentuk persero ini didirikan berdasarkan usul presiden dan oleh menteri.
Maksud dan Tujuan Badan Usaha Perseroan (Persero)
- Menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya sang kuat
- Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha.
Ciri - Ciri BUMN Perseroan
BUMN bentuk persero memiliki ciri - ciri sebagai berikut :
- Usulan dan pendiriannya dilakukan oleh menteri
- Modalnya dalam bentuk saham
- Pemimpinnya berupa direksi
- Sebagian atau keseluruhan modal adalah milik negara
- Pegawai persero adalah berstatus Pegawai Negeri Sipil
- Tidak mendapat fasilitas dari negara
- Status perseroan terbatas diatur dalam undang-undang
- Tujuan utamanya adalah mendapatkan laba
Contoh - contoh Badan Usaha Milik Negara Perseroan
- PT Pertamina
- PT Balai Pustaka
- PT Garam
- PT Pindad
- PT Kereta Api Indonesia
- PT Garuda Indonesia
- PT Kimia Farma Tbk
- PT Krakatau Steel Tbk
- PT Adhi Karya Tbk
- PT Perusahaan Listrik Negara
- Dan lain-lain
2. BUMN Perum
Perum atau Badan Usaha Umum adalah badan usaha milik negara yang 100% modalnya berasal dari pemerintah.Pengelolaan Perum dijalankan secara terpisah dari keseluruhan kekayaan negara lainnya.
Maksud dan Tujuan Badan Usaha Umum (Perum)
- Menyelenggarakan usaha yang memiliki tujuan untuk kemanfaatan umum yakni berupa penyedia barang dan jasa berkualitas dengan harga yang bisa dijangkau masyarakat menurut prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.
Ciri - Ciri BUMN Perum
BUMN bentuk perum memiliki ciri - ciri sebagai berikut :
- Didirikan untuk melayani kebutuhan masyarakat umum
- Pemimpin berupa direksi atau direktur
- Modalnya dapat dihimpun dari banyak pihak
- Pengelolaan modal dari pemerintah terpisah dari kekayaan negara
- Modal BUMN berupa obligasi atau saham bagi perusahaan go public
- Pegawainya merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta
Contoh Badan Usaha Milik Negara Perum
- Perum Damri
- Perum Pegadaian
- Perum Balai Pustaka
- Perum Bulog
- Perum Jasatirta
- Perum Antara
- Perum Peruri
- Perum Perumnas
- Dan lain-lain
Keberadaan BUMN memang sangat berperan penting dalam perekonomian tanah air. Namun apabila tidak dikelola dengan baik bukan tidak mungkin juga bisa mendatangkan masalah tersendiri bagi pemerintah dan masyarakt Indonesia.
Kelebihan dan Kekurangan BUMN
Sama halnya seperti bentuk badan usaha yang lainnya, BUMN pun mempunyai kelebihan dan kekurangan. Dilihat pada pengertian BUMN di atas, berikut ini merupakan beberapa kelebihan dan kekurangan BUMN.
1. Kelebihan BUMN
- BUMN menguasai berbagai bidang sektor yang vital bagi kehidupan masyarakat Indonesia
- BUMN mendapat jaminan dan dukungan dari negara
- Permodalan BUMN berasal dari negara
- Kelangsungan hidup perusahaan BUMN lebih terjamin
- BUMN menjadi sumber pendapatan negara
2. Kekurangan BUMN
- Dalam pengelolaan faktor-faktor produksi, BUMN seringkali tidak terlalu efisien
- Manajemen BUMN saat ini terlihat kurang profesional
- BUMN sering menimbulkan monopoli atas sektor-sektor vital
- Pengelolaan BUMN seringkali terhambat yang disebabkan peraturan-peraturan yang mengikat
- BUMN susah untuk mendapatkan keuntungan bahkan seringkali merugi
Demikianlah mengenai Pengertian, Tujuan, Bentuk dan Fungsi dari BUMN semoga bermanfaat. Sekian dan terima kasih.