√ BUMS : Pengertian, Fungsi dan Ciri - ciri BUMS

BUMS : Pengertian, Fungsi dan Ciri - ciri BUMS

B U M S - Tidak bisa dipungkiri, beridirinya BUMS di Indonesia membantu pergerakan ekonomi negara dan kesejahteraan masyarakat. Pentingnya keberadaan perusahaan-perusahaan jenis ini juga mampu memperluas koneksi dengan banyak negara lain. Mari kita bahas bersama pengertian, fungsi, ciri-ciri, dan beberapa contoh dari badan usaha jenis ini.
BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

Pengertian BUMS 


BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) merupakan badan usaha yang mana semua sumber modal datang dari pihak swasta, baik pihak swasta dalam negeri, maupun pihak swasta luar negeri (asing).Pihak swasta dalam negeri adalah pihak-pihak yang bukan bagian pemerintah (di luar pemerintah) dan mengelola serta mengurus sumber daya ekonomi secara tidak strategis dan tidak vital.

Sementara pihak swasta luar negeri adalah pihak asing yang memiliki modal utuh terhadap badan usaha swasta asing. Berbeda dengan BUMN, perusahaan-perusahaan yang tergolong badan usaha ini tidak ditangani dan dipegang oleh negara sama sekali.Karena dianggap lebih memberi keuntungan, banyak perusahaan-perusahaan memanfaatkan badan usaha ini sebagai partner dan pemimpin dalam berbisnis.Khususnya dalam hal pengadaan modal dan perluasan pemasaran.

Fungsi BUMS Bagi Negara


Berdirinya badan usaha swasta di dasari dengan tujuan mendapat keuntungngan semaksimal dan seoptimal mungkin. Karena badan usaha ini dilindungi dan memiliki kekuatan hukum, maka tercantum pada Pasal 33 UUD 1945 yang mana menjelaskan fungsi utama badan usaha khususnya bagi negara yang di antaranya sebagai berikut:

  • Partner kerja pemerintah dalam memperluas lowongan kerja sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  • Partner mengelola dan mengurus sumber daya alam.
  • Dinamisator menciptakan dinamika dalam bidang ekonomi.
  • Memberi pelayanan pada masyarakat.
  • Menjadi mitra BUMN.
  • Memacu bertambahanya pendapatan nasional dan kas negara.
  • Mengelola kegiatan ekonomi yang tidak bisa ditangani negara.

Ciri-Ciri BUMS Secara Umum dan Kepemilikan


Perusahaan seperti apa yang tergolong badan usaha milik swasta? Ini dia ciri-cirinya secara umum dan berdasarkan kepemilikan.

a. Ciri - Ciri BUMS Secara Umum


Secara umum B U M S memiliki ciri - ciri sebagai berikut :
  • Penanaman modal dilakukan oleh pihak swasta secara keseluruhan, baik dalam bentuk modal perorangan, atau juga modal yang datang dari kelompok. Termasuk dalam bentuk pinjaman dari pemerintah atau bank yang juga tergolong ‘modal dari swasta’ karena hanya berbentuk pinjaman saja.
  • Pemegang atau pemilik badan usaha memiliki tanggung jawab dan wewenang dalam pengawasan secara fungsional dan hierarki (tingkatan).
  • Badan usaha berorientasi demi mendapat keuntungan maksimal.
  • Pembagian keuntungan atau pun modal berdasarkan oleh penanaman saham, serta pengelolaan perusahaan yang dikelola disesuaikan dengan presentase saham.
  • Para pemilik dan penanam saham diperbolehkan menjual saham mereka melalui busa efek.

b. Ciri - Ciri BUMS Berdasarkan Kepemilikan


Ciri-ciri badan usaha ini yang didasari kepemiliki dibagi menjadi dua yaitu:

• Perseorangan

  1. Pemilik merupakan individu atau perorangan.
  2. Pemilik memiliki kekuasaan yang tertinggi dan memiliki wewenang secara penuh dalam hal operasional.
  3. Kebijakan yang berlaku di perusahaan berasal dari perorangan.
  4. Pemilik perusahaan memiliki tanggung jawab penuh dan wajib menerima resiko apa pun yang terjadi di perusahaaan serta kegiatan di dalamnya.

• Persekutuan (Kelompok)

  1. Pemilik terdiri lebih dari satu orang.
  2. Perihal tanggung jawab, hak, dan wewenang diatur dalam rangkaian perjanjian yang telah ditentukan oleh semua anggota kepemilikan.
  3. Semua anggota kepemilikan bertanggung jawab mengenai segala aktivitas perusahaan, serta perkembangan perusahaan.
  4. Tujuan utama merupakan mendapat keuntungan sebanyak mungkin secara bersama-sama.

Ciri-ciri badan usaha milik swasta dapat juga dilihat dari sisi fungsinya, ciri-ciri yang dilihat dari fungsinya yaitu:
  • Tujuan utama mendirikan badan usaha ialah untuk mencari keuntungan secara maksimal lalu dikelola bersama dan dibagian kepada semua anggota.
  • Nemiliki tanggung jawab menyediakan produk jasa dan produk barang sebagai pemberian pelayanan terhadap masyarakat.
  • Menjadi sebuah lembaga yang mampu menciptakan kondisi dinamis dalam bidang perekonomian negara.
  • Memiliki tugas membantu pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya manusia.
  • Memiliki tugas membantu pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat.

Contoh BUMS yang Ada di Indonesia


  1. Contoh badan usaha milik swasta perorangan seperti rumah makan, bengkel, usaha kerajinan, tempat laundry, dan banyak lagi.
  2. Contoh badan usaha milik swasta Firma (Fa) seperti Firma Indo Eternity, Firma Panghudi Luhur, dan Terra Firma.
  3. Contoh badan usaha milik swasta Persekutuan Komanditer (CV) seperti CV Global Energi Sistem dan CV Canvil Group.
  4. Contoh badan usaha milik swasta Perseroan Terbatas seperti PT Maspion, PT Indofood, PT Djarum, dan lainnya.
Demikian ulasan tentang bagaimana pentingnya BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) bagi negara yang dilihat dari fungsi dan ciri-cirinya.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel