8+ Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional di berbagai sisi
Perbedaan bank syariah dan bank konvensional - Mungkin di saat ini banyak diantara kita yang masih belum mengetahui apa sih perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional. Dua jenis perbankan tersebut banyak diterapkan di Indonesia dengan menawarkan fasilitas dan program yang berbeda kepada para nasabah.
Dahulu Bank Syariah ini belum begitu populer di Indonesia. Tetapi saat ini kita dapat melihat perkembangan dari beberapa pertumbuhan Bank Syariah yang sangat pesat, baik dari sisi nasabahnya, aset, serta pegawainya juga. Salah satu yang menjadi faktor penentu pertumbuhan Bank Syariah ialah karena memang banyak penduduk yang beragama Islam di Indonesia meminta layanan perbankan tersebut.
Menurut data bulan Januari tahun 2017 dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total aset bank umum syariah dan unit usaha syariah di Indonesia sudah mencapai Rp 344,2 triliun, naik dari tahun 2015 sebesar Rp 296,2 triliun. Dan total kantor Bank Umum Syariah berjumlah 1.966 kantor dengan jumlah pegawai mencapai 55.597 orang.
Perlu di ketahui, sampai saat ini masih cukup banyak masyarakat di Indonesia yang belum mengetahui tentang perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional. Sebagian besar masyarakat Indonesia menganggap bahwa perbedaan dari Bank konvensional dan Bank Syariah ialah pada prinsip dasar layanan yang digunakan. Ini tidak mengherankan. Sebab masih banyak orang sulit memahami beberapa istilah baru yang digunakan oleh bank syariah dibandingkan dengan bank konvensional yang kebanyakan orang menggunakannya.
Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Dari sudut pandang agama Islam, sistem yang berlaku di Bank Konvensional ialah riba. Dalam hal ini, riba merubakan sebuah sistem yang dilarang dalam agama Islam sehingga sistem Bank Konvensional tersebut dianggap tak sejalan dengan orientasi Islam dalam hal perbankan.
Berikut ini saya sandingkan tabel Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
No | Aspek | Bank Syariah | Bank Konvensional |
---|---|---|---|
1 | Hukum | Bank Syariah Islam berjalan berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist dan fatwa ulama (MUI) | Berdasarkan hukum positif yang berlaku di Negara Indonesia yaitu Perdata dan Pidana. |
2 | Orientasi | Keuntungan (profit oriented), kemakmuran, dan kebahagian dunia akhirat | Keuntungan (profit oriented) semata |
3 | Investasi | Jenis usaha yang halal saja | Semua bidang usaha |
4 | Hubungan Nasabah dan Bank | Kemitraan | Kreditur dan debitur |
5 | Keberadaan Dewan Pengawas | Ada | Tidak ada |
6 | Keuntungan | Bagi hasil | Dari Bunga |
7 | Pengelolaan Dana | Bank syariah akan menolak pengajuan kredit yang ditujukan untuk hal - hal yang bisa melanggar hukum - hukum Islam | penyaluran kredit bisa disetujui tanpa harus pihak bank mengetahui kemana uang tersebut akan dipergunakan oleh nasabah atau debitur |
8 | Cicilan dan Promosi | menerapkan sisitem cicilan dengan besaran tetap berdasarkan keuntungan bank yang telah disepakati antara pihak nasabah dan bank | memiliki banyak program promosi yang bertujuan untuk memikat nasabah mereka. |
Mungkin Anda masih bingung melihat tabel diatas, maka untuk memperjelas saya akan memberikan penjelasan poin-poin perbedaan antara Bank Syariah dan Bank Konvensional yang disebutkan pada tabel di atas
1. Perbedaan Hukum yang Digunakan Bank Syariah dan Konvensional
Pada Bank Syariah, semua akad atau transaksi wajib sesuai dengan prinsip syariah Islam, yaitu berdasarkan Al-Quran dan Hadist yang telah difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berikut Hukum yang diberlakukan pada bank Syariah antara lain;
- Akad al-mudharabah (bagi hasil)
- Al-musyarakah (perkongsian)
- Al-musaqat (kerja sama tani)
- Al-ba’i (bagi hasil)
- Al-ijarah (sewa-menyewa)
- Al-wakalah (keagenan).
Sebaliknya pada Bank Konvensional, semua transaksi dan perjanjian dibuat dengan menggunakan dasar hukum - hukum positif yang berlaku di Indonesia. Hukum yang digunakan merupakan Hukum Perdata dan Hukum Pidana.
2. Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional dari Sisi Orientasi
Seperti yang telah saya disebutkan pada tabel di atas, Bank Syariah berorientasi pada profit, kemakmuran, dan kebahagiaan dunia akhirat. Sedangkan pada Bank Konvensional biasanya lebih cenderung mengutamakan untuk mendapatkan keuntungan atau profit oriented.
3. Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional dari Sisi Investasi
Perbedaan yang kedua antara Bank Syariah dan Bank Konvensional dari sisi hukum selanjutnya akan menghasilkan perbedaan pada sistem yang digunakan, yang salah satunya ialah dalam hal investasi.
Pada Bank Syariah, seseorang dapat meminjam dana usaha dari Bank apabila jenis usaha yang dijalankannya halal dari sudut pandang agama Islam. Beberapa usaha tersebut diantaranya, perdagangan,pertanian, peternakan, dan lain masih banyak usaha - usaha halal lainnya.
Sedangkan pada Bank Konvensional, seseorang nasabah biasanya diperbolehkan meminjam dana dari bank untuk jenis usaha yang diijinkan atas hukum positif yang berlaku di Indonesia. Bahkan usaha yang dianggap tidak halal tapi bila diakui hukum positif di Indonesia maka tetap dapat meminjam dana dari Bank Konvensional.
4. Hubungan Nasabah dengan Pihak pada Bank Syariah dan Konvensional
Hal - hal berikutnya yang dapat menjadikan perbedaan antara Bank Syariah dan Bank Konvensional ialah dilihat dari sisi hubungan bank dengan nasabahnya.
Bank Syariah biasanya memperlakukan nasabah mereka layaknya mitra atau rekan kerja dengan ikatan perjanjian yang transparan. Itulah alasannya kenapa kebanyakan nasabah Bank Syariah yang mengaku memiliki hubungan emosional dengan pihak bank pemberi fasilitas pembiayaan.
Berbeda halnya pada Bank Konvensional yang memperlakukan hubungan anatar mereka pihak bank dengan nasabah sebagai kreditur dan debitur. Jika pembayaran kredit oleh debitur lancar, maka dari pihak bank akan memberikan keterangan lancar. Tetapi, apabila pembayaran pinjaman macet atau tidak lancar maka dari pihak bank akan menagih, bahkan dapat berujung pada penyitaan aset yang diagunkan.
Semakin jauh perkembangan zaman, saat ini Bank Konvensional juga sudah berupaya untuk membangun hubungan emosional dengan nasabah - nasabah mereka.
Perbedaan yang kelima pada Bank Syariah, semua transaksi terdapat dalam pengawasan Dewan Pengawas yang diantaranya terdiri dari beberapa Ulama dan Ahli Ekonomi yang mengerti tentang fiqih muamalah.
Sedangkan pada Bank Konvensional tidak ada Dewan Pengawas. Tetapi, setiap transaksi yang dilakukan pada Bank Konvensional harus berdasarkan hukum - hukum positif yang berlaku di Negara Indonesia.
5. Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional dari Sisi Pengawasan
Perbedaan yang kelima pada Bank Syariah, semua transaksi terdapat dalam pengawasan Dewan Pengawas yang diantaranya terdiri dari beberapa Ulama dan Ahli Ekonomi yang mengerti tentang fiqih muamalah.
Sedangkan pada Bank Konvensional tidak ada Dewan Pengawas. Tetapi, setiap transaksi yang dilakukan pada Bank Konvensional harus berdasarkan hukum - hukum positif yang berlaku di Negara Indonesia.
6. Perbedaan Dalam Pembagian Keuntungan
Yang selanjutnya, perbedaan Bank Syariah dan Bank Umum terletak pada sistem pembagian keuntungan.
Pada Bank Syariah menerapkan sistem pembagian keuntungan sesuai dengan akad yang sudah disepakati sejak awal oleh pihak bank dan nasabah. Tentu saja Bank Syariah menganilasa kemungkinan anatar untung dan rugi dari usaha yang akan diberikan pembiayaan. Apabila usaha tersebut dianggap tidak menguntungkan maka Bank Syariah akan menolak pengajuan pinjaman nasabah.
Pada Bank Konvesnional biasanya menerapkan sistem bunga tetap atau bungan mengambang pada semua pinjaman kepada nasabahnya. Jadi dengan kata lain, pihak Bank Konvensional memiliki anggapan bahwa usaha yang akan diberikan pinjaman dana akan selalu untung.
No | Bank Syariah (Bagi Hasil) | Bank Konvensional (Bunga) |
---|---|---|
1 | Jumlah nisbah bagi hasil berdasarkan jumlah keuntungan yang dicapai | Besar persentase bunga berdasarkan jumlah uang |
2 | Besar bagi hasil berdasarkan besar keuntungan yang didapatkan | Pembayaran bunga tidak meningkat walaupun jumlah keuntungan jauh lebih besar. |
3 | Penentuan bagi hasil dilakukan pada saat perjanjian dan berdasarkan pada untung/ rugi | Penentuan besar bunga dibuat sewaktu perjanjian tanpa mempertimbangkan untung dan rugi |
4 | Besarnya bagi hasil tergantung hasil usaha. Jika usaha merugi, maka kerugian ditanggung kedua belah pihak | Pembayaran bunga berdasarkan perjanjian tanpa melihat apakah proyek yang dilaksanakan pihak kedua untung atau rugi. |
5 | Penerimaan/ pembagian keuntungan adalah halal | Pengambilan/pembayaran bunga adalah halal |
6 | pendekatan bagi hasil (al-mudharabah) untuk mendapatkan keuntungan | mengunakan konsep biaya untuk menghitung keuntungan |
7. Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional dari Sisi Pengelolaan Dana
Hal lainnya yang ke tujuh yang menjadi perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional terletak pada sistem pengelolaan dana yang digunakan. Bank syariah akan menolak pengajuan kredit yang ditujukan untuk hal - hal yang bisa melanggar hukum - hukum Islam. Yang menjadi poin terpenting pada bank syariah ialah kegiatan - kegiatan yang halal dan baik serta sesuai dengan prinsip ekonomi syariah yang ada. Hal inilah yang sebenarnya menjadi syarat utama pengajuan kredit di bank syariah. Bahkan kartu kredit yang dikeluarkan oleh pihak bank syariah sendiri juga melarang penggunaannya untuk transaksi - transaksi yang tidak halal.
Sebaliknya pada bank konvensional, penyaluran kredit bisa disetujui tanpa harus pihak bank mengetahui kemana uang tersebut akan dipergunakan oleh nasabah atau debitur. Selama pihak debitur bisa membayar tagihan secara rutin dan tepat waktu, maka pengajuan kredit dapat dipenuhi.
8. Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional dalam Hal Cicilan dan Promosi
Hal kedelapan dan terakhir yang menjadi perbedaan antara Bank Syariah dan Bank Konvensional terdapat dalam hal cicilan dan promosi.
Bank Syariah biasanya menerapkan sisitem cicilan dengan besaran tetap berdasarkan keuntungan bank yang telah disepakati antara pihak nasabah dan bank. Selain itu, isi dari promosi Bank Syariah harus disampaikan secara jelas dan transparan. Contohnya promo wisata dari Bank Syariah untuk nasabah pengguna kartu kredit syariah. Di dalam promosi tersebut harus dijelaskan mengenai biaya yang wajib dan tidak wajib dibayarkan oleh pihak nasabah kartu kredit.
Berbeda dengan Bank Konvensional yang memiliki banyak program promosi yang bertujuan untuk memikat nasabah mereka. Sebagai contoh promosi suku bunga tetap atau fixed rate selama periode tertentu, sampai akhirnya memberlakukan suku bunga berfluktuasi atau floating rate kepada nasabah.
Mungkin itulah beberapa perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional yang seharusnya kita ketahui sejak awal. Masing - masing perbankan ini mempunyai kekurangan dan kelebihan tersendiri. Sebaiknya Anda memilih bank yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Semoga bermanfaat.
Mungkin itulah beberapa perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional yang seharusnya kita ketahui sejak awal. Masing - masing perbankan ini mempunyai kekurangan dan kelebihan tersendiri. Sebaiknya Anda memilih bank yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Semoga bermanfaat.