√ Ini Dia Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang Terlengkap

Ini Dia Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang Terlengkap

Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang - Sebuah perjanjian dibuat karena adanya kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak akan suatu hal tertentu. Perjanjian bisa dibuat lisan, bisa juga dibuat tertulis. Namun, agar memiliki bukti fisik yang otentik dan bisa dipertanggungjawabkan, maka kedua belah pihak baiknya membuat kesepakatan hitam di atas putih. Perjanjian hutang pitang yang biasanya menggunakan surat tertulis. Nah, tentu Anda memerlukan sebuah contoh surat perjanjian hutang piutang yang benar sebagai acuannya.

Saat membuat surat perjajian hutang piutang, pastikan Anda mengenal siapa orang yang sedang berurusan dengan Anda. Apalagi, jika hutang piutang dalam jumlah yang besar. Usahakan Anda memegang kartu identitas yang valid dan ada beberapa orang saksi yang juga turut menandatangani surat perjanjian hutang.

Faktor penting dan tujuan dibuatnya surat perjanjian hutang piutang seperti ini adalah pertama, sebagai konfirmasi pihak-pihak yang terlibat. Kedua, sebagai konfirmasi besarnya hutang. Ketiga, sebagai pengingat kapan transaksi dilakukan dan kapan pembayaran tagihan yang disepakati. Keempat, untuk menghindari perselisihan antara kedua belah pihak. Kelima, untuk menghindari kemungkinan resiko yang terjadi di kemudian hari.
Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang

Komponen Penting Surat Perjanjian Hutang Piutang


Sebelum Anda memutuskan untuk membuat surat perjanjian, maka perlu Anda perhatikan komponen-komponen berikut yang harus tercantum dalam surat:

  1. Pasal 1, Perjanjian kerjasama untuk tujuan pembiayaan modal kerja sesuai dengan nominal yang dipinjam dan pada tanggal/bulan/tahun berapa pinjaman diberikan.
  2. Pasal 2,  Jangka waktu pengembalian yang disepakati kedua belah pihak beserta waktu tenggangnya jika diperlukan
  3. Pasal 3, Jaminan dan kompensasi, mencakup apa yang peminjam bisa jaminkan (bisa seperti aset rumah, mobil, atau aset perusahaan) dan berapa besaran kompensasi yang diterima pemberi pinjaman ( xx% setiap bulan).
  4. Pasal 4, Jangka waktu perjanjian kapan surat tersebut akan berakhir atau sudah tidak berlaku lagi sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
  5. Pasal 5, Penyelesaian perselisihan dengan bagaimana dan cara seperti apa

Pentingnya Surat Perjanjian Hutang Piutang dalam Bisinis


Untuk membuka suatu bisnis bagi para pemula biasanya tidak terlepas dari yang namanya hutang piutang yang berguna sebagai modal awal pebisnis. Modal yang berupa suntikan dana memang menjadi salah satu faktor yang sering menyulitkan untuk pelaku bisnis yang sedang berkembang.

Sehingga untuk urusan hutang-piutang sering menjadi perdebatan. Hal ini bisa terjadi karena tidak adanya perjanjian hitam diatas putih. Untuk mengatasi hal ini surat perjanjian hutang piutang dalam bisnis sangatlah penting untuk dipelajari. Jangan sampai karena masalah hutang bisnis yang sedang Anda rintis justru malah mengalami defisit.

Silahkan simak beberapa hal di bawah ini terkait pentingnya surat perjanjian hutang piutang dan apa saja komponen - komponen yang harus ada di dalamnya.

Tujuan Dibuatnya Surat Perjanjian Hutang Piutang


Yang dimaksud hutang piutang disini ialah segala sesuatu yang menjadi hak milik pemberi pinjaman dan penerima pinjaman yang berkewajiban untuk mengembalikan sesuatu yang dipinjam tersebut. Hutang memang kadang diperlukan suatu perusahaan/ perorangan untuk menutupi kekurangan dana. Jadi untuk menghindari segala sesuatau hal yang tidak diinginkan maka diperlukan surat perjanjian.

Di bawah ini faktor penting dan tujuan dibuatnya surat perjanjian hutang piutang antara lain:

1. Sebagai Konfirmasi Pihak-Pihak yang Terlibat


Suatu surat perjanjian hutang piutang memiliki isi data dari pihak-pihak yang terkait, antara lain pemberi dan penerima hutang. Data identitas asli diri sangat penting dalam suatu surat perjanjian utang karena untuk menghindari kesalahan identitas di kemudian hari jika terjadi hal - hal yang tidak diinginkan. Sehingga siapa saja yang membacanya bisa saling mengenal dan tidak menimbulkan saling tuduh selama hutang itu berjalan hingga pelunasan.

2. Sebagai Bukti Konfirmasi Besarnya Hutang dan Kapan Transaksi Dilakukan


Surat perjanjian hutang memuat beberapa hal diantaranya :
  • Semua hal yang terjadi dari kedua belah pihak yang terlibat dalam hutang piutang yakni pemberi dan penerima hutang
  • Mencakup besarnya hutang yang diberikan.
  • Menjelaskan kapan hutang diterima dan kapan hutang harus dikembalikan. 
Hal ini penting di cantumkan pada selembar kertas (surat perjanjian) yang mempunyai kekuatan hukum dengan diberi materai 6000.

Tujuannya dilakukan adanya surat perjanjian adalah supaya kedua belah pihak tidak saling mencurangi atau mengganti nominal dan tanggal yang sudah tertera dalam surat perjanjian. Ini sangat penting dilakukan jika Anda membutuhkan dana untuk mengembangkan bisnis karena tidak adanya surat perjanjian bisa jadi asset perusahaan Andalah yang akan menjadi sasaran pemberi hutang.

3. Menghindari Perselisihan


Surat perjanjian didalamnya memuat detail penting dari perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak yang juga disertai saksi atau pihak ketiga. Contohnya saja apabila Anda menjaminkan rumah Anda untuk meminjam modal dari perusahaan lain, maka di dalam surat perjanjian telah tercantum kapan jatuh tempo Anda harus melunasi uang pinjaman termasuk juga sanksi - sanksi lainnya yang tertera di dalam surat perjanjian.

Jika suatu saat peminjam tidak bisa melunasi hutang maka pemberi pinjaman memiliki hak atas aset yang dijaminkan sesuai surat perjanjian atau disesuaikan dengan hukum perdata. Hal ini dilakukan mempunyai tujuan untuk menghindari adanya konflik di kemudian hari karena masig - masing pihak membawa detail surat perjanjiannya.

Baca Juga : 15+ Contoh Surat Pengunduran Diri / Resign Kerja yang Baik dan Benar

4. Menghindari Kemungkinan Resiko yang Bisa Terjadi


Surat perjanjian hutang piutang yang telah dilengkapi dengan materai 6000 dan tanda tangan kedua belah pihak maka berarti surat tersebut sudah berkekuatan hukum. Sehingga melalui surat tersebut bisa menjadi alat untuk menghindari segala resiko yang terjadi di kemudian hari.

Contohnya saja, kemungkinan buruknya dikemudian hari peminjam meninggal dunia sedangkan hutang belum bisa dilunasi seluruhnya maka sesuai dengan pasal yang tercantum dalam surat perjanjian pemberi pinjaman berhak menagih sisa hutang kepada ahli waris hutang yang telah tercantum dalam surat perjanjian. Sehingga walaupun peminjam hutang meninggal dunia maka pihak penjamin wajib melunasi hutang tersebut sesuai nominal atau sisa hitang di surat perjanjian.

Ini juga berlaku saat peminjam hutang melarikan diri dan tidak melunasi hutang. Dengan adanya surat perjanjian ini maka segala bentuk perselisihan bisa diselesaikan di pengadilan tinggi.

Ragam Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang


Dalam surat perjanjian hutang piutang dalam jenis apapun, tentu ada pihak pemberi pinjaman dan penerima pinjaman atau si peminjam. Dalam hal ini, pemberi pinjaman umumnya mengharapkan uangnya segera kembali sesuai dengan waktu yang telah disepakati bersama. Karenanya, surat pinjaman hutang piutang harus menyertakan tanggal pinjam dan tanggal pengembalian. Selain itu, ada baiknya surat hutang piutang juga disertakan materai, terutama untuk hutang piutang yang jumlahnya besar.

Jangan lupa pula, pada saat peminjaman atau pemberian uang dilakukan harus disertakan saksi-saksi dari kedua belah pihak. Saksi-saksi ini nantinya bukan hanya menyaksikan penyerahan uang, melainkan juga melakukan tanda tangan pada surat perjanjian yang telah disepakati. Dengan begitu, kedua belah pihak memiliki bukti lainnya yang bisa dijasikan validasi, apabila di kemudian hari terjadi hal-hal beresiko yang tidak diinginkan.

Berikut ini kami berikan beberapa contoh surat perjanjian untuk hutang piutang yang bisa Anda gunakan sebagai referensi:

Contoh Surat Perjanjian Hutang Individual secara Umum


SURAT PERNYATAAN HUTANG

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Suratno Jauhari
NIK : 0987654321
Alamat : Jalan Perjuangan No. 234, Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut PIHAK I

Nama : Syafrizal Mahardika
NIK : 1234545370
Alamat : Jalan Pertempuran No. 123, Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut PIHAK II

Dengan ini telah menyepakati beberapa hal, bahwa:

  1. Pada tanggal 28 Februari 2019, PIHAK I telah mengajukan hutang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juga rupiah) kepada PIHAK II.
  2. Atas pengajuan PIHAK I, PIHAK II telah menyetujui untuk meminjamkan dan telah mengirimkan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada PIHAK I pada tanggal 2 maret 2019.
  3. PIHAK I dan PIHAK II telah bersepakat, bahwa pembayaran hutang oleh PIHAK I dilakukan dengan cara cicilan kepada PIHAK II sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap tanggl 26 per bulannya, selama 10 bulan. Cicilan dimulai per tanggal 26 Maret 2019 dan berakhir pada 26 Januari 2020.
  4. Surat perjanjian hutang piutang ini dibuat rangkap dua dan bermaterai Rp. 6000,- yang masing-masing memiliki kekuatan hokum yang sama.
  5. Surat perjanjian ini dengan segala hukumnya, berlaku sejak ditangdatangani oleh Kedua Belah Pihak.
  6. Jika ada hal-hal yang belum dituliskan pada surat perjanjian ini, maka akan diatur di kemudian hari dengan addendum-addendum baru sesuai dengan kesepakatan Kedua Belah Pihak.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan keadaan sadar, agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 2 maret 2019
PIHAK I PIHAK II
Tanda tangan Tanda tangan
(Suratno Jauhari) (Syafrizal Mahardika)

SAKSI PIHAK I SAKSI PIHAK II
Tanda tangan Tanda tangan
(Sumiyati Nurjannah) (Sarina Maharani)

Segala keterangan dalam contoh surat di atas bisa Anda sesuaikan dengan kondisi kasus Anda. Hal terpenting dalam penulisan surat adalah membuat segala kalimat menjadi sangat jelas dan terstruktur, agar mudah dipahami yang membacanya.

Contoh Surat Perjanjian Hutang Individual dengan Jaminan


SURAT PERJANJIAN HUTANG

Pada hari ini Rabu, 16 Maret 2019, kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju mengadakan Perjanjian Utang Piutang yaitu :

Nama : Anton Sanjaya
NIK : 9865465
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Kenari No. 123, Medan
Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama : Ahmad Subari
NIK : 4555687
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl. Persekutuan No. 123, Medan
Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Maka melalui surat perjanjian ini disetujui oleh Kedua Belah Pihak ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini :
  1. PIHAK PERTAMA telah menerima uang tunai sebesar Rp.600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) dari PIHAK KEDUA yang dimana uang tunai tersebut adalah hutang atau pinjaman.
  2. PIHAK PERTAMA bersedia memberikan barang jaminan yakni Kendaraan Bermotor berupa mobil, yang nilainya dianggap sama dengan uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA.
  3. PIHAK PERTAMA berjanji akan melunasi uang pinjaman KEPADA PIHAK KEDUA dengan tenggang waktu selama 6 (Enam) bulan terhitung dari ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.
  4. Apabila nantinya dikemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar hutang tersebut, maka PIHAK KEDUA memiliki hak penuh atas barang jaminan baik untuk dimiliki pribadi maupun untuk dijual kepada orang lain.
  5. Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (Dua) Rangkap bermaterai cukup dan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari Pihak manapun di Jakarta pada hari, tanggal dan bulan seperti tersebut di atas.
Demikianlah surat perjanjian utang-piutang ini dibuat bersama di depan saksi-saksi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan untuk dijadikan sebagai pegangan hukum bagi masing-masing pihak.

Medan, 16 Maret 2019.

Pihak Pertama,


Anton Sanjaya.

Pihak Kedua,

Contoh Surat Perjanjian Hutang dengan Pembayaran Cicilan


PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Pada hari ini, Rabu, 16 Maret 2019, Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : Anton Sanjaya
NIK : 897434687
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl. Pertempuran No. 123, Medan
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama : Ahmad Subari
NIK : 534576879
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Perjuangan No. 123, Medan
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
  1. Bahwa pada 21 Juni 2012, PIHAK PERTAMA telah mengajukan Hutang sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) kepada PIHAK KEDUA.
  2. Bahwa atas pengajuan PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA telah menyetujui untuk meminjamkan uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) kepada PIHAK PERTAMA pada 15 Mei 2018.
  3. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat bahwa pembayaran Hutang oleh PIHAK PERTAMA dilakukan dengan cicilan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebanyak Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap bulan, selama 12 bulan, yang dimulai pada bulan Juni 2018 dan berakhir pada Juni 2019.
  4. Perjanjian hutang piutang ini dibuat rangkap dua, bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani oleh Para Pihak.
  5. Mengenai hal-hal yang belum dituangkan dalam perjanjian ini, akan diatur kemudian dengan addendum-addendum baru sesuai kesepakatan para pihak.
Demikian surat perjanjian ini dibuat, agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Medan, 16 Maret 2019.

Pihak Pertama,


Anton Sanjaya.

Pihak Kedua,

Contoh Surat Pernyataan Hutang


SURAT PERNYATAAN HUTANG

Saya yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : Anton Sanjaya
NIK : 4568798
Alamat : Jl. Hang Tuah No. 123, Medan
dengan ini membuat pernyataan sebagai berikut:
  1. Saya mengakui ada meminjam uang cash sebanyak Rp 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) kepada Bapak Ahmad Subari dengan jaminan Bilyet GIRO Nomor LH 123456789 tertanggal 15 Mei 2018 atas nama PT Halloween Nusantara Primajasa.
  2. Sehubungan dengan point 1 (satu) tersebut, Saya berjanji akan mengembalikan dana sebesar Rp 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) tersebut selambat-lambatnya pada tanggal 10 Desember 2018.
  3. Apabila saya tidak menepati janji (wan prestasi) membayar pinjaman sebesar Rp150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) tersebut sampai batas tanggal sesuai point 2 (dua), maka saya bersedia dituntut dan dihukum sebagaimana ketentuan hukum pidana/perdata.
  4. Saya berjanji tidak akan ada lagi negosiasi ulang terkait pengembalian pinjaman ini.
Demikian surat pernyataan ini saya perbuat dengan sebenarnya, dengan pikiran yangwaras serta tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun juga.

Medan, 16 Desember 2018.

Pemberi Pernyataan,


Anton Sanjaya.

Contoh Surat Perjanjian Hutang Tanpa Jaminan


PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Pada hari ini, Rabu, 16 Maret 2019, Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : Anton Sanjaya
NIK : 498756778
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Jend. Sudirman No. 123, Medan
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama : Ahmad Subari
NIK : 4456777878
Pekerjaan : Wiraswasta
Alama : Jl. Perjuangan No. 123, Medan
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
  1. Bahwa pada 24 Mei 2017, PIHAK KEDUA telah mengajukan Hutang sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah) kepada PIHAK PERTAMA.
  2. Bahwa atas pengajuan PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA telah menyetujui untuk meminjamkan uang tunai sebesar Rp. 7.000.000,-(Tujuh juta rupiah) kepada PIHAK KEDUA pada 15 Mei 2018.
  3. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat bahwa pembayaran Hutang oleh PIHAK KEDUA dilakukan dengan cicilan kepada PIHAK KEDUA sebanyak Rp. 583.000,- (Lima ratus delapan puluh ribu rupiah) setiap bulan, selama 12 bulan, yang dimulai pada bulan Juni, 2018 dan berakhir pada Juni 2019.
  4. Perjanjian hutang piutang ini dibuat rangkap dua, bermaterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani oleh Para Pihak.
  5. Mengenai hal-hal yang belum dituangkan dalam perjanjian ini, akan diatur kemudian dengan addendum-addendum baru sesuai kesepakatan para pihak.
Demikian surat perjanjian ini dibuat, agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Medan, 16 Maret 2019.

Pihak Pertama,


Anton Sanjaya.

Pihak Kedua,

Contoh Surat Perjanjian Hutang dengan Jaminan Sertifikat Rumah


SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Pada hari ini Kamis, 16 Desember 2018, kami yang bertanda tangan dibawah ini.

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri kemudian dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Kesatu (Yang memberi hutang) :

Nama : Anton Sanjaya
NIK : 0984790
Pekerjaan : Wiraswasta
Alama : Jl. Hang Tuah No. 123, Medan
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Kemudian dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Kedua (Yang berhutang) :

Nama : Ahmad Subari
NIK : 87653487
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl. Sutrisno No. 123, Medan
Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :

Kedua belah pihak menjamin bahwa masing-masing pihak memiliki wewenang kecakapan hukum menaati sebagaimana dalam perjanjian ini.

Bahwa Pihak KEDUA telah mengajukan permohonan pinjaman kepada Pihak KESATU berupa Uang Tunai senilai Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) untuk keperluan pembayaran sebidang tanah.

Bahwa atas pengajuan Pihak KEDUA, Pihak KESATU telah menyetujui untuk meminjamkan uang beserta syarat-syarat pada poin dibawah ini :
  1. Telah diberikan uang tunai dari Pihak KESATU kepada Pihak KEDUA senilai Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah)
  2. Syarat pinjaman yang diberikan Pihak KESATU kepada Pihak KEDUA adalah Sertifikat Rumah yang dijaminkan Pihak KEDUA kepada Pihak KESATU. Sertifikat yang dijamin atas nama ; Ahmad Subari, No. Sertifikat SHM No. 123/SHM/Mei.2010, alamat Sertifikat : Jl. Sutrisno No 123, Medan.
  3. Kedua belah pihak telah menyepakati transaksi yang berlangsung dengan perjanjian bahwa Sertifikat baru dapat diambil oleh Pihak KEDUA dari Pihak KESATU setelah terjadinya pelunasan hutang piutang.
  4. Perjanjian waktu pelunasan hutang piutang yang telah disepakati kedua belah pihak adalah pada bulan Juni tahun 2019.
  5. Jika Pihak KEDUA mengingkari perjanjian pelunasan pada waktu yang telah disepakati maka secara otomatis Sertifikat sebidang tanah yang dijamin oleh Pihak KESATU kepada Pihak KEDUA menjadi milik Pihak KESATU
Demikian surat perjanjian ini kami buat dengan sebenarnya dan dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya

Medan, 16 Desember 2018.

Pihak Pertama,


Anton Sanjaya.

Pihak Kedua,

Contoh Surat Perjanjian Hutang dengan Bunga


SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Yang bertandatangan dibawah ini :

Nama : Anton Sanjaya
NIK : 897674568790
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl. Pendidikan No. 123, Medan
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

Nama : Ahmad Subari
NIK : 653790
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Pertempuran No. 123, Medan
yang selanjutnya disebut pihak kedua, telah bermufakat mengenai perjanjian pinjam uang dengan syarat dan aturan sebagai berikut :

Pasal  1
Pihak kedua mengakui telah menerima dari pihak pertama pinjaman uang tunai sebesar  Rp. 100.000.000 dimana untuk penerimaan uang tersebut suratat Perjanjian Pinjam Uang ini  berlaku pula sebagai tanda terima.

Pasal 2
Atas hutang tersebut pihak kedua diwajibkan membayar bunga kepada pihak pertama sebesar 10% setahun dihitung dari pokok pinjaman dan telah dibayar lunas untuk masa 12 bulan.

Pasal 3
Pihak kedua berjanji akan dibayar kembali pinjaman ini paling lambat tanggal 16 Juni 2019 termasuk bunga dan provisi dari hutang tersebut, apabila pihak kedua tidak dapat melunasi kewajiban pada tanggal tersebut maka perhitungan bunga provisi dan ongkos lain etap berlaku sebagaimana telah ditetapkan dalam perjanjan ini.

Pasal 4
Jika pihak pertama menyerahkan penagihan pinjaman ini kepada seorang advokat, kuasa atau pihak pertama terpaksa menyelesaikan pinjaman ini melalui Pengadilan Negri, maka pihak kedua wajib dan sanggup membayar denda/ganti rugi kepada pihak pertama sebesar 20% dari jumlah uang yang dapat di tarik dari pihak kedua.

Pasal 5
Untuk menjamin bahwa pihak kedua akan membayar hutangnya kepada pihak pertama maka dengan ini pihak kedua memberikan kepada Pihak Pertama sebagai jaminan barang-barang atau pun hak-hak kebendaan lainya dengan ikatan-ikatan, yakni berupa Sertifikat Tanah dengan nomor 65643237687 yang beralamat di Jl. Pertarungan No. 123, Medan.

Medan, 16 Mei 2018.

Pihak Pertama,


Anton Sanjaya.

Pihak Kedua,

KESIMPULAN

Di atas tadi merupakan penjelasan singkat mengenai pentingnya ada surat perjanjian hutang piutang dan juga contoh - contoh surat perjanjian hutang piutang yang bisa Anda gunakan. Mengembangkan bisnis atau usaha bukanlah perkara yang mudah apalagi kalau harus berurusan dengan hutang piutang. Oleh karena itu, surat perjanjian hutang piutang ini sangat penting untuk menghindari perselisihan ataupun kejadian yang tidak diinginkan di kemudian hari. Sekian dan Terima Kasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel